Berita

Cawapres Muhaimin Iskandar/RMOL

Politik

Gugatannya Ditolak MK, Cak Imin Ngaku Tidak Terkejut

SELASA, 23 APRIL 2024 | 00:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Cawapres Muhaimin Iskandar mengaku tidak terlalu terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres.

Hal ini disampaikan sosok yang akrab disapa Cak Imin itu melalui video yang diunggah di kanal YouTube Anies Baswedan, Senin malam (22/4)

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua, termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin.


Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bahwa dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim MK yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat, menjadi dokumentasi penting, yang merupakan catatan pengakuan bahwa ada banyak hal yang janggal dalam proses Pilpres 2024

"Mereka (3 Hakim MK) adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya Konstitusi dan kembalinya marwah Mahkamah Konstitusi ke depan. Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Meski begitu, Cak Imin memahami, dengan dibacakannya putusan MK maka tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan tinggal menunggu proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Namun kami masih menerima, kita semua menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya