Berita

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, usai menghadiri sidang putusan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4)/RMOL

Politik

Mahfud MD: MK Akan Dicatat Sejarah, Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion Putusan PHPU

SENIN, 22 APRIL 2024 | 19:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dicatat dalam sejarah.

Pasalnya, sepanjang sejarah di Indonesia belum pernah ada putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di mana terdapat beberapa hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion,” kata cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, kepada wartawan usai sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin sore (22/4).


Mantan Ketua MK ini memaparkan, biasanya hakim konstitusi itu berembuk sebelum mengumumkan putusan. Sebab, ini menyangkut jabatan hakim konstitusi yang sama.

“Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini. Pertama dalam sejarah konstitusi,” tegas Mahfud.

Kendati begitu, Mahfud menegaskan dirinya sportif untuk menerima apapun hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia,” katanya.

Ditanya lebih jauh apakah putusan MK tersebut mempunyai makna positif atau negatif, mantan Menko Polhukam RI ini enggan berspekulasi.

“Terserah kamu saja, saya hanya mengatakan itu catatan sejarah,” tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun, dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya