Berita

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD/RMOL

Politik

Mahfud MD: Demi Keadaban Hukum, Kami Terima Putusan MK

SENIN, 22 APRIL 2024 | 16:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima apapun yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini semata-mata demi menjaga keadaban hukum di Indonesia.

Demikian disampaikan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD kepada wartawan seusai sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin sore (22/4).

“Kalau ada perkara hasilnya vonis, dan vonisnya hari ini. Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum,” kata Mahfud.


Mantan Menko Polhukam RI ini menyebut, upaya menjaga keadaban hukum itu setidaknya harus ditunjukan dengan sikap sportif. Sehingga, ketika proses hukum sudah ditemukan hasilnya maka harus diterima.

“Ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif. Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri,” ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud menyatakan bahwa berbagai upaya hukum sudah dilakukan oleh paslon 3 hingga berakhir pada sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. Oleh karenanya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Pertama, proses hukum tentang pemilu ini sudah selesai, tentang pilpres. Tidak ada upaya-upaya hukum lagi. Karena keputusan tentang hasil pilpres itu harus melalui MK, kalau tidak ada perkara MK memberitahu ke KPU bahwa tidak ada perkara itu namanya konfirmasi,” kata mantan Ketua MK ini.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 1 dan 3 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya