Berita

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Laskar Prabowo 08 Nasional Yakin MK Tidak Gugurkan Kemenangan Prabowo-Gibran

SENIN, 22 APRIL 2024 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU Pilpres 2024.

Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional, Anwar Husin meyakini jika putusan MK nanti akan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3," ujar Anwar Husin kepada wartawan, Senin (22/4).


Di mana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen). Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara (24,95 persen) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen).

Lebih lanjut Anwar Husin menjelaskan, gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.

Untuk itu, Anwar yakin apapun putusan MK sifatnya adalah final mengikat dan tidak boleh diganggu gugat kita harus menghormatinya.

"Jika demikian adanya maka biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada bulan Oktober mendatang untuk memimpin menuju Indonesia Emas," pungkas Anwar yang juga Ketua Umum Indonesia Maju 34 itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya