Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur/Istimewa

Politik

MK Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Pemilu TSM

SENIN, 22 APRIL 2024 | 13:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan untuk mengadili pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagaimana Pasal 461 ayat 1 juncto Pasal 463 ayat 1 UU Pemilu.

Demikian penjelasan Hakim MK, Ridwan Mansyur, dalam sidang agenda pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

“Dalam konteks ini, Mahkamah (Konstitusi) bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku,” kata Ridwan.


Kendati begitu, Ridwan menegaskan, meski MK tidak terkait dengan hal-hal yang jadi kewenangan Bawaslu, akan tetapi momentum pelaporan atas pelanggaran administrasi dan proses pemilu secara TSM kepada Bawaslu menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa hasil perolehan suara.

“Sehingga, dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan,” jelasnya.

Secara konkret, Ridwan menyatakan posisi MK terhadap proses pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah memastikan lembaga pengawas pemilu telah secara seksama melakukan pengawasan, penilaian, dan penindasan dengan memberikan keputusan/rekomendasi sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang kali ini, MK akan membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres dalam satu ruangan yang sama. Dua perkara itu diajukan oleh Pemohon 1, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Pemohon 2 kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya