Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork

Nusantara

ASN Aktif Ramai Daftar Pilkada, Politik Halmahera Memanas

SENIN, 22 APRIL 2024 | 12:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peta politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Halmahera Tengah memanas lantaran sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk radar pencalonan.

Berdasarkan informasi yang beredar, para PNS aktif bahkan sudah mulai mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik.

Masih dalam informasi tersebut, beberapa kepala dinas aktif yang mendaftarkan diri di melalui partai politik di antaranya Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah, Arif Jalaludin.


Kemudian Kepala Bappeda Halmahera Tengah, Salim Kamaludin; Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Jayapura, Safrudin Jen; hingga Sekretaris Dinas PUPR Halmahera Tengah, Bahri Nurdin.

Salah satu tokoh masyarakat Halmahera Tengah, Kaka Chanox menilai, tindakan para ASN aktif tersebut melanggar ketentuan aturan perundang-undangan, seperti Pasal 1 angka 1 UU 20/2023 tentang ASN; Pasal 1 angka 3 UU ASN; Pasal 2 huruf f UU ASN.

Termasuk Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2/2022, 800-5474/2022, 246/2022, 30/2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.

UU ASN secara tegas mengatur tentang larangan ASN aktif terlibat politik praktis. Jika ASN terlibat berpolitik praktis menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka wajib diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya