Berita

Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi/Istimewa

Hukum

Masih Siapkan Administrasi, KPK Belum Bisa Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Karutan Achmad Fauzi

SENIN, 22 APRIL 2024 | 12:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL.  Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Rutan (Karutan) nonaktif KPK, Achmad Fauzi. Alasannya, mereka masih menyiapkan hal-hal bersifat administrasi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum hadir hadir di sidang pertama permohonan praperadilan Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Informasinya belum dan sudah berkirim surat ke Hakim," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4).


Ali menjelaskan, tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan administrasi terkait permohonan praperadilan dimaksud.

"Mengingat surat pemanggilan dari Pengadilan baru beberapa waktu diterima," pungkas Ali.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama permohonan praperadilan Achmad Fauzi diagendakan pada hari ini, Senin (22/4), pukul 10.00 WIB.

Gugatan praperadilan yang diajukan Achmad Fauzi selaku pemohon teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pihak termohon adalah KPK.

Namun demikian, bunyi petitum permohonan praperadilan belum muncul di situs SIPP PN Jakarta Selatan tersebut.

Pada Jumat (15/3), KPK telah mengumumkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK.

Yaitu Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK), Deden Rochendi (DR) selaku Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH), Ristanta (RT) selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

Selanjutnya, Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR)

Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada para tahanan KPK. Besaran uang untuk mendapatkan fasilitas eksklusif tersebut, para tahanan dipatok untuk membayar Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung yang dikendalikan oleh "lurah" dan koordinator tempat tinggal (korting).

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Di mana, Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya untuk Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari, dan Agung masing-masing mendapatkan Rp3-10 juta.

Sedangkan komandan regu dan anggota petugas Rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. Dari aksi pungli yang dilakukan antara 2019-2023 itu, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya