Berita

Kebersamaan Presiden Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto/Ist

Politik

Tak Etis, Tapi Dukungan Jokowi ke Paslon 2 Tak Melanggar Hukum

SENIN, 22 APRIL 2024 | 11:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan atau endorsement yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada pasangan Prabowo-Gibran disorot hakim Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai Pemilu, saat ini pola komunikasi juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/Paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

Namun, endorsement atau pelekatan citra diri sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika, manakala dilakukan seorang presiden yang notabene mewakili entitas negara.


"Seharusnya presiden berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," jelasnya.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi berpandangan, diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan kepada salah satu kandidat atau Paslon dalam Pemilu.

"Ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali bila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya