Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat/Ist

Politik

MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

SENIN, 22 APRIL 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik berat tidak bisa membatalkan pencalonan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, putusan DKPP Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Demikian disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4).


“Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU),” ujar Arief Hidayat.

Arief menegaskan, DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pecalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Adapun, lanjut Arief Hidayat, mengenai sah atau tidaknya penetapan tersebut dan tindakan KPU RI dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan-pertimbangan hukum.

“Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon,” tutupnya.

MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 09.00 WIB.

MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.

Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua Ganjar Pranowo-Mahfud MD.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya