Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat/Ist

Politik

Dalil Amin Gagal Yakinkan Hakim MK

SENIN, 22 APRIL 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendalilkan telah terjadi pelanggaran berat dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak berhasil meyakinkan hakim bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief.

Hakim juga menilai, dalil Anies-Muhaimin mengenai dugaan adanya ketidaknetralan dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak meyakinkan.

"Sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic Foekh, menilai dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi Jokowi dengan mendukung Prabowo-Gibran yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon.

"Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata Daniel.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya