Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat/Ist

Politik

Dalil Amin Gagal Yakinkan Hakim MK

SENIN, 22 APRIL 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendalilkan telah terjadi pelanggaran berat dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak berhasil meyakinkan hakim bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief.


Hakim juga menilai, dalil Anies-Muhaimin mengenai dugaan adanya ketidaknetralan dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak meyakinkan.

"Sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic Foekh, menilai dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi Jokowi dengan mendukung Prabowo-Gibran yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon.

"Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata Daniel.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya