Berita

Hakim Konstitusi Saldi Isra/Ist

Politik

Saldi Isra Tegaskan MK Tak cuma Adili Angka Hasil Pemilu

SENIN, 22 APRIL 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selain mengadili sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berkewajiban mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu. Sebab, hal ini merupakan pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (22/4).

“Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu,” kata Saldi Isra.


Atas dasar itu, Saldi Isra menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi perhitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara yang sah hasil pemilu.

“Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya, apabila mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu,” kata Saldi Isra.

MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 09.00 WIB.

MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya