Berita

Hakim Konstitusi Saldi Isra/Ist

Politik

Saldi Isra Tegaskan MK Tak cuma Adili Angka Hasil Pemilu

SENIN, 22 APRIL 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selain mengadili sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berkewajiban mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu. Sebab, hal ini merupakan pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (22/4).

“Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu,” kata Saldi Isra.


Atas dasar itu, Saldi Isra menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi perhitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara yang sah hasil pemilu.

“Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24c ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya, apabila mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu,” kata Saldi Isra.

MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 09.00 WIB.

MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya