Berita

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono/Ist

Nusantara

Mujiyono Mendesak Pergub 97 Tahun 2021 Diperbaharui

MINGGU, 21 APRIL 2024 | 10:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta didesak memperbaharui Peraturan Gubernur (Pergub) 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman karena dinilai tidak fleksibel.

Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono merespons banyaknya kendala serah terima Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Jakarta.

“Fasos dan Fasum ini masalahnya sangat rumit dan kompleks baik karena aturan-aturan yang dianggapnya belum bisa fleksibel dengan kondisi sekarang. Seperti yang disampaikan teman-teman soal kondisi jalan tahun sekian sampe sekarang belum serah terima,” kata Mujiyono dikutip Minggu (21/4).


Mujiyono memberikan waktu Pemprov DKI untuk menginventarisasi permasalahan serta kendala serah terima Fasos dan Fasum selama ini.

Lalu, berencana membahas lebih dalam pada 6 Mei 2024 mendatang untuk mengetahui apa saja kewajiban perusahaan dan pengembang yang menjadi hak Pemprov DKI.

“Untuk mengetahui kewajiban yang harus mereka serahkan ke Pemprov. Itu yang mau saya urai nanti,” demikian Mujiyono yang juga Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini.

Asisten Pembangunan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko merinci, penerimaan aset Fasos dan Fasum dari walikota dan bupati sepanjang tahun 2023, total luas lahan 1.009.563 meter persegi.

Nilainya mencapai Rp23.146.388.755.000, dan luas konstruksi 624.303 meter persegi dengan nilai Rp463.881.098.283.

Terdiri dari Kota Administrasi Jakarta Utara luas lahan 256.028 meterpersegi dengan nilai Rp3.539.403.750.000, luas konstruksi 173.442,77 meter persegi dengan nilai Rp56.792.919.055.

Kota Administrasi Jakarta Timur luas lahan 127.799 meter persegi dengan nilai Rp1.330.857.697.000, luas konstruksi 9.414,60 meter persegi dengan nilai Rp81.701.602.726.

Kota Administrasi Jakarta Barat luas lahan 376.043 meter persegi dengan nilai Rp3.315.813.974.000, luas konstruksi 305.093,55 meter persegi dengan nilai Rp121.896.811.780.

Kota Administrasi Jakarta Selatan luas lahan 188.681 meter persegi dengan nilai Rp14.301.438.134.000, luas konstruksi 135.080,65 meter persegi dengan nilai Rp165.699.282.602.

Kota Administrasi Jakarta Pusat luas lahan 18.172 meter persegi dengan nilai Rp588.120.040.000, luas konstruksi 1.354,55 meter persegi dengan nilai Rp8.666.804.265.

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu luas lahan 41.840 meter persegi dengan nilai Rp70.755.160.000.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya