Berita

Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar/Ist

Politik

PKB Tak Batasi Calon Kepala Daerah Harus Kader

SABTU, 20 APRIL 2024 | 21:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang maju sebagai Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

PKB tidak akan membatasi siapapun yang hendak maju di Pilkada 2024 mengingat PKB memiliki kesempatan dan peluang untuk mengusung sendiri.

"Ingin saya sampaikan mari seluruh yang berkeinginan menjadi kepala daerah silakan mendaftarkan ke PKB karena kami tidak membatasi diri hanya kader," kata Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).


Cak Imin juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pendaftaran dilakukan oleh seseorang yang berada di luar kepengurusan atau kader PKB.

"Untuk pilkada yang jumlahnya sangat besar ini, PKB merasa harus membuka diri, tidak berpaku pada kader sendiri, sehingga kita akan menilai kader bangsa pada umumnya dari berbagai lapisan, dari berbagai partai," katanya.

Masyarakat yang tertarik untuk maju sebagai kepala daerah, bisa mendatangi langsung ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.

Setelah mendaftar, internal PKB akan melihat berbagai indikator dari para peserta yakni mulai dari visi misi, track record, hingga komitmennya dalam memimpin.

"Kami akan menentukan berdasarkan beberapa kriteria, dan indikator termasuk visi dan misinya sekaligus komitmen dan track recordnya serta kapasitas dan kemampuannya," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya