Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Publika

Prediksi Putusan PHPU MK: Progresif ataukah Konservatif

SABTU, 20 APRIL 2024 | 07:31 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

ASPEK ketidakbebasan, ketidakjujuran (curang), dan ketidakadilan terkesan sangat kuat dipertentangkan dan diharapkan oleh tim kuasa hukum paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Hal itu, agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan tindakan korektif progresif terhadap penataan kewenangan MK, yang sudah diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen keempat satu naskah dan UU Pemilu 7/2017.

Koreksi tersebut dilakukan terhadap ketentuan Pasal 22E ayat (1) dalam UUD 1945 hasil Amandemen keempat satu naskah, yang berbunyi pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.


Argumentasi dari kedua tim kuasa hukum paslon adalah MK sebagai penjaga konstitusi, yang diharapkan putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) lebih mengutamakan kebenaran bersifat substantif, dibandingkan kebenaran prosedural.

Dalam hal ini aspek kebenaran substantif dinilai mempunyai harkat martabat yang jauh lebih tinggi dan bermakna dibandingkan sekedar kebenaran prosedural hukum acara persidangan.

Kebenaran substantif bahkan terkesan MK dikesankan diharapkan berpotensi berwenang untuk mengubah UUD dan UU Pemilu, bahkan secara berlebihan MK berpotensi mengubah apa pun isi UU sepanjang hakim MK senantiasa meyakini suatu kebenaran substantif, yang diyakini oleh hakim MK. Argumentasi yang digunakan adalah hakim MK mempunyai kapasitas tertinggi dalam kelembagaan yudikatif.

Keberadaan fenomena sahabat persidangan (amicus curiae), juga terkesan menguatkan harapan kepada MK untuk bertindak sebagai MK substantif progressif dibandingkan bersifat konservatif prosedural untuk secara tertib mengikuti hukum acara persidangan.

Dalam hal ini secara implisit terkesan bahwa tim kuasa hukum kedua paslon menghendaki bahwa penataan kewenangan MK tidak berlaku lagi. Dalam hal ini terkesan jika MK mengabulkan semua petitum, maka putusan MK dimaknai sebagai palu emas.

Sebaliknya jika MK menolak semua atau sebagian petitum, maka putusan MK dinilai sebagai palu godam, yang membawa kebenaran keadilan MK dibawa semakin terpuruk dikonstruksikan dari keterbitan dan terang menjadi gelap gulita.

Persoalan-persoalan di atas mengemuka, ketika MK berencana menyampaikan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) per 22 April 2024. Putusan atas petitum kedua tim kuasa hukum paslon antara lain adalah membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Petitum kedua adalah mendiskualifikasi dan membatalkan penetapan paslon Prabowo-Gibran, atau mengganti Gibran sebagai cawapres. Petitum ketiga adalah KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia paling lambat 26 Juni 2024 dan Bawaslu sebagai supervisi. Petitum keempat adalah Presiden, Polri dan TNI, serta aparatur negara bertindak netral.

Persoalannya kemudian adalah kewenangan MK mengenai pemilu adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil Amandemen keempat satu naskah Pasal 24C ayat (1).

Implikasi dari kewenangan MK tersebut secara konservatif adalah kaitan dengan putusan perselisihan hasil pemilu adalah MK tidak berwenang mengambil keputusan atas petitum yang menyatakan bahwa Presiden melanggar UU Pemilu 7/2017 maupun pelanggaran UUD 1945. Hal itu, karena hanya DPR yang mempunyai hak untuk mengajukan dugaan pelanggaran UUD 1945, yang wajib diputuskan oleh MK (Pasal 24C ayat (2)), atau pun UU seperti UU Pemilu 7/2027.

Selanjutnya mengenai petitum diskualifikasi dan membatalkan penetapan paslon Prabowo-Gibran, atau mengganti Gibran sebagai cawapres berdasarkan pemikiran secara konservatif bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu.

Kemudian petitum KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia paling lambat 26 Juni 2024, Bawaslu sebagai supervisi, termasuk Presiden, Polri dan TNI, serta aparatur negara bertindak netral bukanlah dalam kewenangan MK, melainkan secara konservatif merupakan kewenangan Bawaslu.

Terakhir, adalah petitum untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024. Namun, berdasarkan hasil persidangan dari pernyataan saksi dan ahli, serta keterbatasan kewenangan MK yang tidak ada persoalan petitum yang mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan sebatas pada persidangan proses penyelenggaraan pemilu, maka secara konservatif MK semestinya tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan keputusan penetapan KPU.

Singkat kata, sejarah akan membuktikan bahwa MK nanti mengambil putusan bersifat secara konservatif dengan taat asas mengikuti prosedur hukum acara persidangan, ataukah MK bertindak secara progresif menetapkan putusan dengan mementahkan dan melanggar ketentuan-ketentuan, yang tercantum dalam UU Pemilu 7/2017 maupun UUD 1945 hasil Amandemen keempat satu naskah.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya