Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 22:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sebagaimana putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusan KPU 360/2024, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan raihan 58,59 persen dari suara sah. Sementara pasangan Anies-Muhaimin meraih 24,95 persen suara dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen dari suara sah.

Ketua JDI Pro-Gibran, Maruli Tua Silaban mengatakan, MK perlu segera mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran karena gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK tidak relevan.


Sebab perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tidak mengurai kesalahan secara rinci hasil penghitungan suara oleh KPU.

"Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar -Mahfud," ucap Maruli dalam keterangannya, Jumat (19/4).

Justru, kata Maruli, permohonan pemohon menunjukkan bahwa bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang menitikberatkan objek sengketanya pada proses penyelenggaraan pemilu dengan menyatakan pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.

Padahal, KPU telah menetapkan dan mengikuti seluruh tahapan proses pemilu sesuai ketentuan yang berlaku hingga meraih suara terbanyak.

Pemohon juga hanya menuduh pasangan Prabowo-Gibran curang dengan meyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dan menuduh intervensi pemerintahan Presiden Jokowi demi kepentingan pasangan Prabowo-Gibran tanpa bukti.

"Padahal program bansos tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan Presiden Jokowi pada periode kedua," ucapnya.

Menurutnya, seluruh objek sengketa yang diajukan pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan imajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.

“DPP JDI Pro-Gibran pun meminta MK menolak dan mengabaikan seluruh bukti dan saksi yang berkaitan amicus curiae karena tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK,” pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya