Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 22:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sebagaimana putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusan KPU 360/2024, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan raihan 58,59 persen dari suara sah. Sementara pasangan Anies-Muhaimin meraih 24,95 persen suara dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen dari suara sah.

Ketua JDI Pro-Gibran, Maruli Tua Silaban mengatakan, MK perlu segera mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran karena gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK tidak relevan.


Sebab perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tidak mengurai kesalahan secara rinci hasil penghitungan suara oleh KPU.

"Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar -Mahfud," ucap Maruli dalam keterangannya, Jumat (19/4).

Justru, kata Maruli, permohonan pemohon menunjukkan bahwa bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang menitikberatkan objek sengketanya pada proses penyelenggaraan pemilu dengan menyatakan pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.

Padahal, KPU telah menetapkan dan mengikuti seluruh tahapan proses pemilu sesuai ketentuan yang berlaku hingga meraih suara terbanyak.

Pemohon juga hanya menuduh pasangan Prabowo-Gibran curang dengan meyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dan menuduh intervensi pemerintahan Presiden Jokowi demi kepentingan pasangan Prabowo-Gibran tanpa bukti.

"Padahal program bansos tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan Presiden Jokowi pada periode kedua," ucapnya.

Menurutnya, seluruh objek sengketa yang diajukan pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan imajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.

“DPP JDI Pro-Gibran pun meminta MK menolak dan mengabaikan seluruh bukti dan saksi yang berkaitan amicus curiae karena tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK,” pungkasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya