Berita

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi/Repro

Politik

Ketua LHKP Muhammadiyah: Tak Hanya Hasil Pemilu, MK Perlu Pertimbangkan Suara Rakyat

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan turut mempertimbangkan suara dan kondisi psikologis rakyat dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab, dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 disebutkan sangat jelas bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk salah satunya memutus PHPU.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi, dalam acara “Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).


“Perkara tersebut perlu dilihat lebih sekadar perselisihan hasil penghitungan suara, kewenangan MK saat memeriksa gugatan tersebut juga perlu dilihat bukan semata putusan permohonan peserta pemilu tetapi juga pesan yang mencerminkan dinamika masyarakat,” kata Ridho.

Menurutnya, MK bukan hanya perlu menimbang seluruh aspek gugatan pemilu yang diajukan oleh para pemohon, tetapi juga catatan kritis dan ungkapan keprihatinan kalangan masyarakat terutama para gurubesar dan masyarakat sipil yang banyak disampaikan di berbagai forum.

“Termasuk surat-surat pendapat sahabat peradilan atau amicus curiae,” tegasnya.

Sidang Mahkamah Rakyat yang digelar secara hybrid ini merupakan kerja sama antara LHKP PP Muhammadiyah dan Yayasan Kebajikan Publik (Public Virtue Research Institute) bersama para ahli dari beragam disiplin ilmu dan tokoh bangsa.

Adapun tokoh-tokoh yang hadir secara hybrid adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Busyro Muqoddas; Pemikir Kebhinekaan, Dr. Sukidi; Gurubesar Universitas Airlangga, Ketua KPU RI 2004-2007, Prof Dr. Ramlan Surbakti; Anggota Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Siti Zuhro; Gurubesar Hukum Tata Negara UGM, Prof Zainal Arifin Mochtar.

Kemudian, Gurubesar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto; Rektor UII Yogyakarta, Prof. Fathul Wahid; Pengajar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Dr. Karlina Supelli; dan Ilmuwan Politik UMY, Bambang Eka Cahya Widodo.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya