Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Satgas OJK Blokir 585 Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal selama Februari-Maret 2024

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal termasuk puluhan pinjaman pribadi (pinpri) telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Februari-Maret 2024.

Secara rinci pemblokiran itu berjumlah 585 entitas yang terdiri dari 537 pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, 48 konten pinpri, serta 17 entitas yang dianggap melakukan penawaran investasi bodong atau keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, ratusan pinjol dan entitas itu juga diduga telah melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, hingga penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, hingga perdagangan kripto ilegal.


Berdasarkan catatan OJK yang dikutip Jumat (19/4), sejak 2017 hingga Maret 2024, Satgas tersebut telah memblokir  9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol dan pinpri, juga 251 entitas gadai ilegal.

Sementara itu, pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi serta tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan, dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pernyataannya Satgas PASTI telah mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menghindari menggunakan pinjol serta pinpri ilegal yang berisiko merugikan diri pribadi.

"Masyarakat dimohon selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," katanya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya