Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari/RMOL

Hukum

Diduga Korban Nafsu Ketua KPU, Petugas PPLN Lapor ke DKPP

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 08:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lagi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dugaan tindak asusila dengan salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, di Jakarta Pusat.

"Kami melaporkan Ketua KPU (Hasyim Asyari) ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas, yang melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, dikutip Jumat (19/4).


Lebih lanjut dijelaskan, Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024. Padahal korban sudah menolak didekati.

"Jadi ini terus-terusan, sampai akhirnya korban merasa sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri dari PPLN," tambahnya.

Aristo pun mengungkit tindakan asusila Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau populer dengan nama Wanita Emas. Menurutnya, tindakan Hasyim terhadap PPLN relatif sama.

Namun dia membantah ada kepentingan politik pada kasus dugaan asusila Hasyim dengan PPLN yang nama dan asal negara penugasannya masih dirahasiakan.

"Kalau Hasnaeni itu kan ketua umum partai, punya kepentingan. Klien kami ini seorang perempuan, petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa jadi korban dari hubungan relasi kuasanya," ucapnya.

Meski kliennya tidak diancam Hasyim, namun Aristo memastikan perbuatan Hasyim terhadap salah seorang jajaran petugas adhoc di luar negeri merupakan sesuatu yang melanggar etik.

Dia memastikan, langkah hukum yang diajukan ke DKPP bukan karena kepentingan politik, mengingat rentang waktu pelaporan dengan kejadian dugaan asusila terpaut cukup lama.

"Sebenernya sudah mau dilaporkan dari saat (kejadian) terakhir, tapi takut kontraproduktif. Kenapa? Karena kan mau ada Pemilu waktu itu, dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya kan juga tidak sederhana," tutur Aristo.

"AKhirnya kita putuskan melapor sekarang. Tapi patut dicatat, tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini, selain kepentingan korban," tegasnya.

Dia juga membawa sejumlah alat bukti ke DKPP untuk membela kliennya, atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila, yang melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

"Ada (alat bukti yang diserahkan), misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," tutup Aristo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya