Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

PB HMI: Amicus Curiae Tidak Diatur UU Pemilu atau UU MK

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Banyaknya pengajuan dokumen amicus curiae oleh para akademisi dan tokoh politik menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 menuai pro dan kontra.

Padahal, kata Wakil Sekretaris Bidang Hankam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M. Nur Latuconsina penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 24/2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

"Istilah amicus curiae dalam proses sengketa pilpres tidak diatur dalam UU Pemilu maupun UU MK," kata Rheno sapaan sapaan karibnya kepada wartawan, Kamis (18/4).


Rheno memaparkan, secara eksplisit beleid memutus proses sengketa perselisihan hasil pilpres telah ditentukan secara limitatif dalam pasal 45 UU MK.

Bahkan terhadap rumusan pertimbangan putusan mesti didasarkan pada alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebagaimana yang tertera dalam pasal 36, Pasal 37 dan pasal 45 ayat (1) UU MK.

"Sehingga tertutup ruang untuk menafsirkan diluar ketentuan UU," tuturnya.

Dia menekankan, MK tidak dapat memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini dalam kerangka dokumen amicus curiae.

Menurutnya, penggunaan pranata hukum amicus curiae di penghujung sidang sesungguhnya menyandera independensi dan kemandirian majelis hakim MK yang tengah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan lebih lanjut, walaupun kepaniteraan MK telah menerima dokumen amicus curiae, mestinya tidak dapat menjadi instrumen/sarana yang mempengaruhi putusan MK pada tanggal 22 April 2024 mendatang.

"Hemat saya, menggunakan amicus curiae untuk mempengaruhi putusan MK tentu menciderai independensi kelembagaan," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya