Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

PB HMI: Amicus Curiae Tidak Diatur UU Pemilu atau UU MK

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Banyaknya pengajuan dokumen amicus curiae oleh para akademisi dan tokoh politik menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 menuai pro dan kontra.

Padahal, kata Wakil Sekretaris Bidang Hankam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M. Nur Latuconsina penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 24/2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

"Istilah amicus curiae dalam proses sengketa pilpres tidak diatur dalam UU Pemilu maupun UU MK," kata Rheno sapaan sapaan karibnya kepada wartawan, Kamis (18/4).


Rheno memaparkan, secara eksplisit beleid memutus proses sengketa perselisihan hasil pilpres telah ditentukan secara limitatif dalam pasal 45 UU MK.

Bahkan terhadap rumusan pertimbangan putusan mesti didasarkan pada alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebagaimana yang tertera dalam pasal 36, Pasal 37 dan pasal 45 ayat (1) UU MK.

"Sehingga tertutup ruang untuk menafsirkan diluar ketentuan UU," tuturnya.

Dia menekankan, MK tidak dapat memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini dalam kerangka dokumen amicus curiae.

Menurutnya, penggunaan pranata hukum amicus curiae di penghujung sidang sesungguhnya menyandera independensi dan kemandirian majelis hakim MK yang tengah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan lebih lanjut, walaupun kepaniteraan MK telah menerima dokumen amicus curiae, mestinya tidak dapat menjadi instrumen/sarana yang mempengaruhi putusan MK pada tanggal 22 April 2024 mendatang.

"Hemat saya, menggunakan amicus curiae untuk mempengaruhi putusan MK tentu menciderai independensi kelembagaan," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya