Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

PB HMI: Amicus Curiae Tidak Diatur UU Pemilu atau UU MK

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Banyaknya pengajuan dokumen amicus curiae oleh para akademisi dan tokoh politik menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 menuai pro dan kontra.

Padahal, kata Wakil Sekretaris Bidang Hankam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M. Nur Latuconsina penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 24/2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.

"Istilah amicus curiae dalam proses sengketa pilpres tidak diatur dalam UU Pemilu maupun UU MK," kata Rheno sapaan sapaan karibnya kepada wartawan, Kamis (18/4).


Rheno memaparkan, secara eksplisit beleid memutus proses sengketa perselisihan hasil pilpres telah ditentukan secara limitatif dalam pasal 45 UU MK.

Bahkan terhadap rumusan pertimbangan putusan mesti didasarkan pada alat bukti yang diajukan dalam persidangan sebagaimana yang tertera dalam pasal 36, Pasal 37 dan pasal 45 ayat (1) UU MK.

"Sehingga tertutup ruang untuk menafsirkan diluar ketentuan UU," tuturnya.

Dia menekankan, MK tidak dapat memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini dalam kerangka dokumen amicus curiae.

Menurutnya, penggunaan pranata hukum amicus curiae di penghujung sidang sesungguhnya menyandera independensi dan kemandirian majelis hakim MK yang tengah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan lebih lanjut, walaupun kepaniteraan MK telah menerima dokumen amicus curiae, mestinya tidak dapat menjadi instrumen/sarana yang mempengaruhi putusan MK pada tanggal 22 April 2024 mendatang.

"Hemat saya, menggunakan amicus curiae untuk mempengaruhi putusan MK tentu menciderai independensi kelembagaan," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya