Berita

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus/RMOL

Hukum

Hampir 4 Jam Diperiksa KPK, Politisi PDIP Irit Bicara Soal Dugaan Korupsi APD Covid-19

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hampir 4 jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus irit bicara soal kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ihsan Yunus telah menjalani pemeriksaan hampir 4 jam sejak pukul 09.46 WIB hingga pukul 13.25 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

"Ya tadi (diperiksa terkait) Kemenkes ya, pengadaan APD," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (18/4).

Namun, saat ditanya soal materi pertanyaan, jumlah pertanyaan, hingga soal dugaan ikut mendapatkan jatah proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, Ihsan meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada tim penyidik KPK.

"Tanya sama penyidik ya," pungkasnya.

Sebelumnya pada Senin (29/1), orang kepercayaan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas selaku swasta atau SAVP Bank Muamalat Indonesia juga diperiksa tim penyidik dalam perkara ini.

Pada Jumat 10 November 2023, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.

KPK pun sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Kelimanya terdiri dari 2 ASN dan 3 pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, lima orang yang dicegah, yakni PPK Budy Silvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Untuk Budy Silvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya