Berita

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus (kemeja putih)/RMOL

Hukum

Ihsan Yunus Sambangi KPK, Kembali Diperiksa sebagai Saksi?

KAMIS, 18 APRIL 2024 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota Komisi IV Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, kembali hadir di KPK. Dia pernah menjadi saksi suap Bansos Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020, dengan tersangka Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ihsan Yunus didampingi satu orang, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB, Kamis (18/4).

Dia mengenakan id card tamu KPK dengan tali warna merah, yang biasa digunakan saksi KPK. Selanjutnya pada pukul 09.46 WIB, Ihsan Yunus yang mengenakan kemeja warna putih itu menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.


Meski begitu belum diketahui dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara apa.

Sebelumnya Ihsan Yunus berulang kali muncul di persidangan saat vonis para pelaku korupsi Bansos, yakni Juliari, Adi Wahyono (kuasa pengguna anggaran pengadaan Bansos Sembako Covid-19), dan Matheus Joko Santoso (pejabat pembuat komitmen).

Dalam pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta dan keterangan saksi maupun bukti, majelis hakim membeberkan keterlibatan Ihsan Yunus yang sebelumnya menjabat wakil ketua Komisi VIII DPR.

Ketika itu PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Ihsan Yunus, dengan penanggungjawab Agustri Yogasmara alias Yogas, yang ditunjuk sebagai penyedia pengadaan Bansos Sembako.

Kedua perusahaan itu dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia, karena PT Pertani tidak mempunyai kemampuan keuangan, sedangkan PT Mandala Hamonangan Sude tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang sejenis, dan hanya supplier dari PT Pertani.

Hakim menilai pada penunjukan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan lainnya, Juliari, Adi dan Joko menerima fee berupa uang dari Harry Van Sidabukke, selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, sejumlah Rp1,28 miliar.

Dari Ardian Iskandar Maddanatja, penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama, mereka mendapat Rp1,95 miliar, dan dari penyedia lainnya sejumlah Rp29,252 miliar. Sehingga uang yang diterima Juliari seluruhnya Rp32,482 miliar.

Pada perkara suap Bansos Sembako Covid-19, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Juliari juga harus membayar pengganti sebesar Rp14.597.450.000 (Rp14,59 miliar). Tak hanya itu, hak dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari saat ini tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya