Berita

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri/Net

Hukum

MK Diharapkan Tak Terkecoh Kamuflase Amicus Curiae Megawati

RABU, 17 APRIL 2024 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk tidak terkecoh dengan amicus curiae yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

Hal tersebut disampaikan pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Alwi berpendapat, amicus curiae yang diajukan Megawati tidak bisa dilepaskan dari statusnya sebagai Ketua Umum PDIP, atau mengatasnamakan diri hanya sebagai warga negara Indonesia.


Justru menurutnya, status warga negara yang Megawati sematkan terhadap dirinya dalam mengajukan amicus curiae, bisa ditafsirkan sebagai upaya menutup-nutupi kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dalam konteks itu, Alwi memandang amicus curiae Megawati merupakan salah satu instrumen untuk mempengaruhi hakim MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sebabnya, pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ini, PDIP mengusung sosok Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Namun hasil dari Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 mencatat, suara Ganjar-Mahfud paling sedikit ketimbang pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Karena itu jelas sekali amicus curiae Megawati tidak independen, harus ditolak," ujar Alwi.

Di samping itu, dia juga meyakini 8 hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden akan mengambil putusan yang benar dan adil, termasuk dalam merespon amicus curiae Megawati.

"Mengatasnamakan WNI bukan Ketum PDIP hanyalah kamuflase agar terkesan netral," tutur Alwi.

"Saya rasa semua orang tahu posisi Megawati dalam perkara ini dan majelis hakim tidak mungkin terkecoh oleh hal itu," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya