Berita

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri/Net

Hukum

MK Diharapkan Tak Terkecoh Kamuflase Amicus Curiae Megawati

RABU, 17 APRIL 2024 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) didorong untuk tidak terkecoh dengan amicus curiae yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

Hal tersebut disampaikan pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Alwi berpendapat, amicus curiae yang diajukan Megawati tidak bisa dilepaskan dari statusnya sebagai Ketua Umum PDIP, atau mengatasnamakan diri hanya sebagai warga negara Indonesia.


Justru menurutnya, status warga negara yang Megawati sematkan terhadap dirinya dalam mengajukan amicus curiae, bisa ditafsirkan sebagai upaya menutup-nutupi kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dalam konteks itu, Alwi memandang amicus curiae Megawati merupakan salah satu instrumen untuk mempengaruhi hakim MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Sebabnya, pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ini, PDIP mengusung sosok Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Namun hasil dari Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 mencatat, suara Ganjar-Mahfud paling sedikit ketimbang pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Karena itu jelas sekali amicus curiae Megawati tidak independen, harus ditolak," ujar Alwi.

Di samping itu, dia juga meyakini 8 hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden akan mengambil putusan yang benar dan adil, termasuk dalam merespon amicus curiae Megawati.

"Mengatasnamakan WNI bukan Ketum PDIP hanyalah kamuflase agar terkesan netral," tutur Alwi.

"Saya rasa semua orang tahu posisi Megawati dalam perkara ini dan majelis hakim tidak mungkin terkecoh oleh hal itu," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya