Berita

Margarito Kamis saat tampil sebagai narasumber kanal YouTube Deddy Corbuzier/Rep

Politik

MK Tak Berhak Diskualifikasi Prabowo-Gibran

RABU, 17 APRIL 2024 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penilaian kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bahwa Mahkamah Konstitusi (MK)berwenang mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran dibantah pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

Bantahan disampaikan Margarito saat tampil sebagai narasumber di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4).

"Wewenang Mahkamah Konstitusi itu memeriksa hasil, itu tegas diatur Undang Undang Dasar Pasal 24C ayat 1, yakni melihat hasil, angka. Senang atau tidak, anda harus melihat tidak di luar itu," jelasnya.


Dia juga menegaskan, pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, MK tidak berhak mendiskualifikasi pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran. Sebab, persoalan itu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu.

"Misalnya saya dianggap tidak memenuhi syarat karena umur saya kurang, undang-undang itu memberikan hak kepada anda untuk mengoreksi soal itu pada waktu pendaftaran, itu namanya sengketa proses," jelas Margarito.

Karena saat itu kubu Amin dan Ganjar-Mahfud tidak melayangkan gugatan, lanjut dia, maka dalam ilmu hukum hak itu sudah dilepaskan.

"Itu sudah selesai, maknanya anda menerima konsekuensi hukum karena anda tidak menggunakan hak itu. Tidak bisa dikoreksi di Mahkamah Konstitusi," tandas Margarito.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya