Berita

Pengemudi Toyota Fortuner warna hitam yang menggunakan pelat dinas TNI palsu ditangkap oleh petugas gabungan Puspom TNI dan Polda Metro Jaya/Rep

Presisi

Aparat Gabungan Tangkap Pengemudi Fortuner Pengguna Pelat TNI Bodong

RABU, 17 APRIL 2024 | 13:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu nomor registrasi 84337-00 yang sempat viral di media sosial ditangkap.

Penangkapan dilakukan jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersama Polda Metro Jaya.

"Iya (ditangkap) Mas, nanti Danpuspom TNI akan infokan secara lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dikonfirmasi redaksi, Rabu (17/4)


Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami motif pelaku menggunakan pelat dinas TNI palsu.

"Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," jelas Ade.

Sementara itu, akun Instagram @puspomtni juga menceritakan kronologis penangkapan pria yang mengaku adik seorang jenderal TNI tersebut.

Dalam postingan pelaku berinisial Ir. PWGA mengenakan baju warna putih dengan tulisan 'Universal Studio Singapore' sedang diinterogasi oleh penyidik.

Ir. PWGA yang merupakan pengusaha ditangkap di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

"Puspom TNI dalam upayanya mengungkap identitas pria pengendara Toyota Fortuner yang sebelumnya terekam dan menyebar luas di sosial media sedang terlibat keributan dengan pengendara lainnya di jalan tol Jakarta-Cikampek km 56, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan kemudian dengan kemampuan dan peralatan yang dimiliki Polda Metro Jaya, jajaran Ditkrimum Polda Metro berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang berinisial Ir. PWGA," tulis akun tersebut.

Sementara untuk motif Ir. PWAG menggunakan plat palsu untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya