Berita

Barang bawaan Pekerja Migran Indonesia/Net

Bisnis

Aturan Impor Direvisi, Barang Kiriman PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36

RABU, 17 APRIL 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aturan mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, keputusan ini dilakukan karena adanya keberatan dari beberapa pihak terkait jumlah barang yang boleh dikirim oleh PMI untuk keluarga di Indonesia.

Zulhas mengungkapkan, hasil rapat terbatas di Kemenko Perekonomian yang berlangsung Selasa (16/4), menetapkan bahwa pemerintah melakukan penyempurnaan atas aturan impor di Permendag No 36/2023.


"Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya 1.500 dolar AS yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), enggak diatur Permendag lagi," ujar Zulkifli, dikutip Rabu (17/4).

Zulkifli menyampaikan, sebenarnya pembahasan mengenai evaluasi dan revisi terkait Permendag 36/2023 sudah dilakukan sejak satu bulan lalu. Oleh karena itu, pada rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto serta Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani pada Selasa itu diputuskan bahwa ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.

Namun demikian, tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang Kiriman PMI ini, diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau 1.500 dolar AS untuk PMI yang tercatat.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 untuk PMI), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

Saat ini, pihak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus mengeluarkan barang-barang bawaan PMI yang sempat menumpuk karena efek Permendag No 36/2023.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyayangkan, banyak barang PMI yang dikirim dari luar negeri tertahan di gudang Bea dan Cukai. Menurutnya, Permendag No 36/2023 merugikan pekerja migran. Ia pun meminta Mendag Zulhas merevisi Permendag tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya