Berita

Barang bawaan Pekerja Migran Indonesia/Net

Bisnis

Aturan Impor Direvisi, Barang Kiriman PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36

RABU, 17 APRIL 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aturan mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, keputusan ini dilakukan karena adanya keberatan dari beberapa pihak terkait jumlah barang yang boleh dikirim oleh PMI untuk keluarga di Indonesia.

Zulhas mengungkapkan, hasil rapat terbatas di Kemenko Perekonomian yang berlangsung Selasa (16/4), menetapkan bahwa pemerintah melakukan penyempurnaan atas aturan impor di Permendag No 36/2023.

"Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya 1.500 dolar AS yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), enggak diatur Permendag lagi," ujar Zulkifli, dikutip Rabu (17/4).

Zulkifli menyampaikan, sebenarnya pembahasan mengenai evaluasi dan revisi terkait Permendag 36/2023 sudah dilakukan sejak satu bulan lalu. Oleh karena itu, pada rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto serta Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani pada Selasa itu diputuskan bahwa ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.

Namun demikian, tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang Kiriman PMI ini, diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau 1.500 dolar AS untuk PMI yang tercatat.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 untuk PMI), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

Saat ini, pihak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus mengeluarkan barang-barang bawaan PMI yang sempat menumpuk karena efek Permendag No 36/2023.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyayangkan, banyak barang PMI yang dikirim dari luar negeri tertahan di gudang Bea dan Cukai. Menurutnya, Permendag No 36/2023 merugikan pekerja migran. Ia pun meminta Mendag Zulhas merevisi Permendag tersebut.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:57

UPDATE

Ibu Negara Belanja

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:58

TNI-Polri Siapkan 3 Ring Pengamanan di KTT WWF ke-10

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:40

Konektivitas Ekonomi Indonesia dan Malaysia Perlu Diperluas

Jumat, 17 Mei 2024 | 01:18

Tagar Bea Cukai Terbaik Dituding Warganet Ulah Buzzer

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:58

UMKM Mitra Binaan Pertamina Dikunjungi Ibu Negara

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:38

Cak Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Copy Paste Press Release?

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:12

Pertamina Jamin Ketersediaan Avtur Penerbangan Haji 2024 Aman

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:45

Pembegal Casis Polri Berhasil Diringkus, 1 Orang Mati Ditembak

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:18

WNA Australia Buronan BNN Tertangkap di Filipina

Kamis, 16 Mei 2024 | 23:17

KontraS Sumut: Polda Sumut Harus Mengusut Dugaan Penyiksaan Warga Oleh Penyidik Polresta Deli Serdang

Kamis, 16 Mei 2024 | 22:36

Selengkapnya