Berita

Barang bawaan Pekerja Migran Indonesia/Net

Bisnis

Aturan Impor Direvisi, Barang Kiriman PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36

RABU, 17 APRIL 2024 | 09:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aturan mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, keputusan ini dilakukan karena adanya keberatan dari beberapa pihak terkait jumlah barang yang boleh dikirim oleh PMI untuk keluarga di Indonesia.

Zulhas mengungkapkan, hasil rapat terbatas di Kemenko Perekonomian yang berlangsung Selasa (16/4), menetapkan bahwa pemerintah melakukan penyempurnaan atas aturan impor di Permendag No 36/2023.


"Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya 1.500 dolar AS yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), enggak diatur Permendag lagi," ujar Zulkifli, dikutip Rabu (17/4).

Zulkifli menyampaikan, sebenarnya pembahasan mengenai evaluasi dan revisi terkait Permendag 36/2023 sudah dilakukan sejak satu bulan lalu. Oleh karena itu, pada rapat terbatas (ratas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto serta Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani pada Selasa itu diputuskan bahwa ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.

Namun demikian, tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang Kiriman PMI ini, diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau 1.500 dolar AS untuk PMI yang tercatat.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 untuk PMI), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

Saat ini, pihak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus mengeluarkan barang-barang bawaan PMI yang sempat menumpuk karena efek Permendag No 36/2023.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyayangkan, banyak barang PMI yang dikirim dari luar negeri tertahan di gudang Bea dan Cukai. Menurutnya, Permendag No 36/2023 merugikan pekerja migran. Ia pun meminta Mendag Zulhas merevisi Permendag tersebut.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya