Berita

Surat pembatalan mutasi jabatan Pemkab Sidoarjo/RMOLJatim

Politik

Bupati Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

RABU, 17 APRIL 2024 | 04:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor membatalkan mutasi sekitar 500 pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Keputusan pembatalan itu diambil karena mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu itu melanggar aturan Mendagri.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/4), pembatalan mutasi ratusan pejabat tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembatalan pelantikan ratusan pejabat struktural dan fungsional.

Menindaklanjuti SK Bupati bernomor 821.2/815/438.1.1/2024 itu, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengeluarkan surat tertanggal 15 April 2024. Dalam surat itu dijelaskan pembatalan tersebut resmi diberlakukan mulai 19 April 2024.

Untuk selanjutnya para pejabat yang dilantik pada 22 Maret tersebut diinstruksikan untuk kembali ke posisi sebelumnya. Di antaranya Sekda yang kembali jadi Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini masih kosong.

Demikian pula dengan Dwijo Prawiro batal menjadi Kepala Dinas Perikanan dan kembali menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Lalu Mukhamad Makmud dan Budi Basuki yang menempati posisi lawasnya sebagai Kepala BKD dan Asisten 2.

Selain itu juga 69 pejabat administrator serta pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi 158 orang pengawas serta 237 Kepala SDN dan 27 orang Kepala SMPN.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Haris mengaku prihatin atas keputusan sembrono tersebut. Menurut dia, hal itu seharusnya menjadi pembelajaran bagi BKD untuk lebih teliti dan cermat dalam bekerja di masa mendatang.

"Sebab keputusan ini tetap menimbulkan dampak yang merugikan bagi semua pihak," kata Haris.

Diketahui, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, melalui analisa dari keterangan para saksi, termasuk para tersangka dan juga alat bukti, tim penyidik akhirnya menemukan peran dan keterlibatan pihak lain.

"Atas temuan itu, dari gelar perkara yang dilakukan, disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum, karena diduga menikmati aliran sejumlah uang," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (16/4).

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Rupiah Tertekan ke Level Rp15.985 per Dolar AS

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:08

Makan Siang Gratis Didorong Jadi Social Movement

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:44

Adik Kim Jong Un Bantah Ada Transaksi Senjata dengan Rusia

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:40

Kementerian Baru Harus Akomodir Kebutuhan Anak Muda

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30

Penertiban NIK Jangan Sampai Ganggu Hak Nyoblos Warga

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:29

Kapal Pembawa Pasokan Senjata Israel Dilarang Berlabuh di Spanyol

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24

Prabowo Mesti Coret Nadiem Makarim dari Daftar Menteri

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:20

Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Korupsi Timah Disita

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:18

Stafsus BKPM Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:03

Tokoh Masyarakat Jagokan Dailami Maju Pilgub Jakarta

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:51

Selengkapnya