Berita

Gurubesar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan/Net

Politik

Mantan Dirjen Otda Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres, Asal...

SELASA, 16 APRIL 2024 | 22:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa saja dianulir Mahkamah Konstitusi (MK). Syaratnya, unsur kecurangan terstruktur dan sistematis sebagaimana dituduhkan terbukti.

Pandangan tersebut disampaikan Gurubesar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan yang juga menjadi saksi ahli pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

Djohermansyah mengurai, contoh dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis adalah penunjukan Pj Gubernur, Walikota, dan Bupati oleh Presiden Joko Widodo jelang Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu paslon.


Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pj Kepala Daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon di Pilpres 2024.

"Kalau Pj ini nyata sekali bahwa ucapan, perbuatan, tindakan Presiden Joko Widodo untuk bisa mengontrol Pj. Jadi ada teori saya (untuk) mendongkrak suara dalam pilpres," kata Djohermansyah dalam podcast di YouTube Abraham Samad sebagaimana dikutip Selasa (16/4).

Mantan Dirjen Otda ini mengurai, ada 271 Pj Kepala Daerah yang dipilih. Dengan kata lain, hampir 90 persen jumlah penduduk Indonesia di bawah kepemimpinan para Pj pilihan presiden.

Dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo, maka Pemilu 2024 dinilainya sebagai fraud. Maka dari itu, MK sebagai 'wasit' sengketa Pemilu 2024 bisa menganulir hasil pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Dengan menganulirnya, maka harus dilakukan pilpres ulang. Paslon 2 (pemenang Pilpres 2024) bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK. Tetapi jika kartu merah, maka tak bisa ikut kontestasi," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya