Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pengamat: Penghitungan Korupsi Timah Rp271 T Belum Jelas

SELASA, 16 APRIL 2024 | 20:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penghitungan kerugian dalam kasus korupsi timah sebesar Rp271 triliun belum jelas, apakah itu kerugian negara atau kerugian lingkungan, atau keduanya. Termasuk sejak kapan periode waktu penghitungannya.

Begitu dikatakan Dosen Teknik Pertambangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Agus S. Djamil menyoal angka Rp271 triliun yang disebut sebagai kerugian dalam kasus korupsi timah.

"Apakah itu kerugian dari PT Timah atau kerugian dari potensi penerimaan negara atau faktor kerusakan lingkungan, ini masih belum jelas," kata Agus kepada wartawan, Selasa (16/2).


Agus menyampaikan, kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak mengikuti good mining practices di Pulau Bangka dampaknya terasa sekali. Bahkan kerusakan itu terjadi di darat dan laut.

"Di Pulau Bangka saja, ada lebih dari 12.500 kulong atau lubang bekas tambang. Sungai dan pantai banyak mengalami pendangkalan karena tailing atau limbah sedimen, dan itu terjadi sejak kapan pertanyaannya?" tuturnya.

Agus melanjutkan, sebaiknya tata kelola tambang timah diatur lebih akuntabel dan transparan lagi. Apalagi soal tambang ilegal, perlu dibereskan karena banyak oknum pejabat yang diduga terlibat dalam tambang timah.

Menurutnya, timah menjadi komoditas sangat penting. Oleh karena itu peranan negara perlu sinergi bersama swasta untuk membangun tata kelola yang lebih baik.

"Saat ini kita sudah komit untuk melakukan transisi energi. Bahan timah dan semua mineral ikutannya, seperti monasit, xenotim, dan zircon, sangat strategis dibutuhkan untuk era listrik, industri energi baru terbarukan (EBT)," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya