Berita

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor/Net

Hukum

Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Utang Rp3,37 M

SELASA, 16 APRIL 2024 | 16:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tercatat memiliki utang sebesar Rp3,37 miliar.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Gus Muhdlor terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2022, sedangkan LHKPN 2023 belum muncul.

Pada LHKPN 2022, Gus Muhdlor memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.735.500.000 (Rp1,7 miliar), terdiri dari tanah dan bangunan seluas 247/200 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo hasil sendiri seharga Rp1.020.500.000, dan tanah seluas 1.193 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo hasil sendiri seharga Rp715 juta.


Selanjutnya, Gus Muhdlor juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp183,5 juta, terdiri dari mobil Honda Jazz tahun 2011 hasil sendiri seharga Rp175 juta, dan motor Honda Beat tahun 2014 hasil sendiri seharga Rp8,5 juta.

Kemudian, Gus Muhdlor juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp3,68 miliar, surat berharga sebesar Rp900 juta, kas dan setara kas sebesar Rp1.646.717.180.

Sehingga, harta yang dimiliki Gus Muhdlor adalah sebesar Rp8.145.717.180 (Rp8,1 miliar). Akan tetapi, Gus Muhdlor tercatat memiliki utang, yakni sebesar Rp3.370.127.516 (Rp3,37 miliar). Sehingga, total harta kekayaan Gus Muhdlor setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar).

Pada hari ini, KPK resmi mengumumkan satu orang tersangka baru, yakni Gus Muhdlor dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Gus Muhdlor sendiri sebelumnya telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).

Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya