Berita

Anggota KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Berharap MK Menolak Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud

SELASA, 16 APRIL 2024 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota kesimpulan dan tambahan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden akan diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4) hari ini.

Menurut anggota KPU, Idham Holik, pihaknya diperbolehkan MK menyerahkan nota kesimpulan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 sekaligus tambahan alat bukti.

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres (pemilihan presiden)," katanya kepada wartawan, di Jakarta.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu juga mengatakan, batas akhir penyerahan kesimpulan dan tambahan alat bukti hari ini, setelah sidang pembuktian berakhir pada 16 April 2024 lalu.

"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan seluruh pihak, baik pemohon (Paslon 1 dan 2), termohon (KPU), pihak terkait (Paslon 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," katanya.

"Tambahan alat bukti untuk membuktikan bahwa apa yang dimohonkan para pemohon tidak sesuai fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," sambung Idham.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan, kesimpulan jawaban KPU sebagai pihak termohon menjelaskan soal penyelenggaran Pilpres yang telah sesuai peraturan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Dan penegasan permohonan kepada MK agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," tuturnya.

Sebab itu KPU berharap gugatan yang dilayangkan Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak.

"Dengan tambahan alat bukti, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," tegasnya.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," demikian Idham menambahkan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya