Berita

Anggota KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Berharap MK Menolak Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud

SELASA, 16 APRIL 2024 | 11:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota kesimpulan dan tambahan alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden akan diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4) hari ini.

Menurut anggota KPU, Idham Holik, pihaknya diperbolehkan MK menyerahkan nota kesimpulan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 sekaligus tambahan alat bukti.

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres (pemilihan presiden)," katanya kepada wartawan, di Jakarta.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu juga mengatakan, batas akhir penyerahan kesimpulan dan tambahan alat bukti hari ini, setelah sidang pembuktian berakhir pada 16 April 2024 lalu.

"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan seluruh pihak, baik pemohon (Paslon 1 dan 2), termohon (KPU), pihak terkait (Paslon 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," katanya.

"Tambahan alat bukti untuk membuktikan bahwa apa yang dimohonkan para pemohon tidak sesuai fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," sambung Idham.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan, kesimpulan jawaban KPU sebagai pihak termohon menjelaskan soal penyelenggaran Pilpres yang telah sesuai peraturan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Dan penegasan permohonan kepada MK agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," tuturnya.

Sebab itu KPU berharap gugatan yang dilayangkan Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak.

"Dengan tambahan alat bukti, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," tegasnya.

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," demikian Idham menambahkan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya