Berita

Universitas Lambung Mangkurat terapkan syarat bebas narkoba bagi calon mahasiswa/Net

Nusantara

Tak Cuma Lolos Seleksi, Calon Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat juga Harus Bebas Narkoba

JUMAT, 12 APRIL 2024 | 04:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Selain lolos proses seleksi, calon mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) punya syarat tambahan untuk bisa menimba ilmu di sana. Seluruh calon mahasiswa baru tahun akademik 2024-2025 juga harus lolos seleksi bebas narkoba melalui pemeriksaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif).

"Kami harus memastikan calon mahasiswa yang kelak akan menempuh pendidikan di ULM bebas narkoba," ucap Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (11/4).

Calon mahasiswa yang terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes NAPZA dipastikan tidak akan diterima. Sebab ini merupakan komitmen ULM dalam melindungi kampusnya dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di kalangan mahasiswa.


Terlebih lagi, Rektor ULM selaku Ketua Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena) Kalimantan Selatan periode 2023-2026, punya tanggung jawab moral mengoptimalkan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan kampus.

"ULM ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai pelopor kampus sehat, jadi komitmen kita bukan saja lingkungan yang bersih dan sehat namun harus bebas narkoba," jelasnya.

Untuk tahun akademik 2024-2025, ULM menyiapkan kuota penerimaan calon mahasiswa baru sebanyak 7.213 orang. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang 6.888 orang.

Adapun kuotanya terbagi dalam 3 jalur seleksi, yakni Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) minimal 20 persen, Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) minimal 40 persen, dan mandiri maksimal 30 persen.

Khusus untuk SNBP, ULM telah menerima 1.820 orang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya