Berita

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat meninjau lokasi kecelakaan bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di KM 370 Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4)/Ist

Nusantara

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

KAMIS, 11 APRIL 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah dijamin oleh Jasa Raharja.

Hal ini dipastikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono saat meninjau lokasi kecelakaan bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di KM 370 Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4).

"Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun  2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah," kata Rivan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

"Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," tambahnya.

Tidak lupa, Rivan juga menyempatkan bertemu dengan anggota keluarga korban kecelakaan dan menyampaikan rasa belasungkawa.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Dengan adanya peristiwa ini, Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.

Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” jelas Rivan.

Seperti diketahui, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Km 370 A atau ruas Tol Batang-Semarang pada Kamis pagi (11/4) pukul 06.30 WIB.

Angkutan umum berpenumpang sekitar 34 orang itu masuk ke parit sepanjang 200 meter, sebanyak 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya