Berita

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri/Ist

Politik

Independensi MK Seolah Ditekan Megawati

KAMIS, 11 APRIL 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kegundahan hati Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dianggap sudah terlambat dan terkesan seperti ingin melakukan penekanan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi tulisan Megawati yang telah dimuat di koran Kompas pada Senin (8/4) berjudul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi".

Menurut Saiful, tulisan Megawati tersebut sulit untuk dipisahkan dari anasir-anasir politik yang melatarbelakanginya, karena tidak lain dan tidak bukan posisinya sebagai ketua parpol yang telah mengusung kandidat Presiden yang telah dinyatakan kalah dan sedang berproses sengketa di MK.


"Kegundahan Megawati dapat dikatakan terlambat, apalagi instrumen hukum sebelumnya tidak dilakukan seperti misalnya melakukan keberatan atas pencalonan Prabowo-Gibran sampai misalnya melakukan challenge ke Bawaslu tidak dilakukannya," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/4).

Bahkan, kata Saiful, PDIP juga sangat terlambat karena baru melakukan gugatan ke PTUN.

"Jika saja tulisan Megawati tersebut dilakukan pada pra atau pada saat pencalonan Prabowo-Gibran maka publik masih memakfumi, namun jika saat ini di mana sengketa sedang berproses di MK, maka sulit untuk membedakan antara kepentingan parpol dengan kepentingan bangsa," terang Saiful.

Mestinya, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, tulisan Megawati menjadi sangat bermakna apabila ditulis oleh pakar atau akademisi berkaliber, bahkan tokoh masyarakat yang didengar publik.

"Jika Megawati jelas-jelas publik menilai syarat dengan kepentingan yang melatarbelakanginya," tutur Saiful.

Saiful menilai, tulisan Megawati tersebut juga tidak masuk ke dalam narasi akademisi fundamentalis, apalagi terkesan terlambat, serta ditulis oleh orang yang tidak tepat.

"Dari segi subjek mestinya bukan Megawati yang menyuarakan yang jelas-jelas ia berada pada posisi sebagai ketua umum parpol yang mengusung kandidat yang kalah," jelas Saiful.

Selain itu, dari sisi momentum juga tidak pas, mestinya jika akan mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran, dilakukan pada saat atau sebelum pencalonannya.

"Jika sekarang maka terkesan seperti sedang ingin melakukan penekanan terhadap independensi MK dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa hasil Pilpres yang sedang berlangsung di MK," pungkas Saiful.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya