Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/RMOL

Politik

Jenis Pelanggaran Pidana Paling Sedikit di Pemilu 2024

SENIN, 08 APRIL 2024 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat jenis pelanggaran pidana pemilu sangat sedikit dibanding jenis pelanggaran pemilu lainnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/4).

"(Ada) 71 laporan/temuan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, 266 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 63 pelanggaran pidana pemilu, sedangkan selebihnya sebanyak 131 merupakan pelanggaran hukum lainnya," papar Puadi.


Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu menjabarkan, dari sebanyak 63 perkara pelanggaran pidana pemilu yang terbukti, jika dilihat bentuk pelanggarannya kebanyakan melanggar larangan kampanye.

"Yaitu pelanggaran (yang hukumannya) ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu sebanyak 17 perkara," urainya.

Selain itu, pelanggaran pidana pemilu terbanyak selanjutnya ada pada tindakan politik uang, pemalsuan dokumen, kepala desa tak netral saat masa kampanye, mengacaukan kampanye calon lain, hingga kampanye di luar jadwal.

"Untuk pelanggaran hukum lainnya, umumnya merupakan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Kepala Daerah, Perangkat Desa," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya