Komisi III DPR RI mendesak pemerintah untuk lebih serius menangani persoalan judi online yang semakin merajalela seiring perkembangan waktunya.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk memberantas judi online.
“Mengingat masifnya pergerakan dan korban judi online ini, maka dalam pemberantasannya pun perlu lagi meningkatkan sinergi,” tegas Didik kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/4).
Politikus Demokrat ini juga mengingatkan pemerintah dan aparat kepolisian untuk serius menangani permasalahan judi online ini. Sebab, apabila judi online ini tidak segera diberantas dan terus bertumbuh maka daya rusaknya akan semakin besar.
“Kecanduan judi online akan terus merusak banyak orang. Termasuk dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online sebanyak Rp327 triliun di 2023.
"Total akumulasi perputaran dana tahun 2023 yang terkait dengan judi online PPATK menemukan nilai rupiah adalah Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (10/1).
Temuan PPATK juga mengungkap adanya 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Deposit di situs judi online yang terkumpul dari transaksi jutaan warga itu mencapai puluhan triliun rupiah.
“Dalam total tersebut ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,51 triliun," ujar Ivan.