Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Endus Mutasi Pejabat di Yogyakarta 6 Bulan Sebelum Pilkada, Ini Penjelasan Bawaslu

SENIN, 08 APRIL 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengendus dugaan mutasi pejabat oleh pemerintah daerah Sleman dan Gunung Kidul, di masa 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, dua kabupaten di lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut telah dilakukan konsultasi bersama pemda.

"Hasil konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri yang diikuti Pemda Sleman dan Gunungkidul serta Bawaslu Sleman dan Bawaslu Gunungkidul dengan didampingi Bawaslu DIY terdapat kesimpulan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan seterusnya sampai akhir masa jabatan kepala daerah sudah tidak diperkenankan," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Senin (8/4).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat itu mengatakan, aturan larangan mutasi pejabat daerah tercantum dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Dalam waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada itu mutasi tidak bisa dilakukan lagi," kata Lolly menyebutkan inti dari bunyi pasal tersebut.

Mengacu aturan itu, Lolly menegaskan mutasi pejabat tidak diperbolehkan selama masa 6 bulan jelang Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada bulan November.

"Karenanya Daerah yang terlanjur melantik untuk membatalkannya. Peristiwa ini harus menjadi warning buat semua," katanya.

Terdapat sanksi yang diatur dalam UU Pilkada, apabila terdapat kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2).

"Dalam hal ini tentu Bawaslu mengingatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 190 UU Pilkada," demikian Lolly menambahkan.

Bunyi Pasal 190 UU Pilkada adalah; apabila terdapat kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya