Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Endus Mutasi Pejabat di Yogyakarta 6 Bulan Sebelum Pilkada, Ini Penjelasan Bawaslu

SENIN, 08 APRIL 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengendus dugaan mutasi pejabat oleh pemerintah daerah Sleman dan Gunung Kidul, di masa 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, dua kabupaten di lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut telah dilakukan konsultasi bersama pemda.

"Hasil konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri yang diikuti Pemda Sleman dan Gunungkidul serta Bawaslu Sleman dan Bawaslu Gunungkidul dengan didampingi Bawaslu DIY terdapat kesimpulan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan seterusnya sampai akhir masa jabatan kepala daerah sudah tidak diperkenankan," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Senin (8/4).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat itu mengatakan, aturan larangan mutasi pejabat daerah tercantum dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Dalam waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada itu mutasi tidak bisa dilakukan lagi," kata Lolly menyebutkan inti dari bunyi pasal tersebut.

Mengacu aturan itu, Lolly menegaskan mutasi pejabat tidak diperbolehkan selama masa 6 bulan jelang Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada bulan November.

"Karenanya Daerah yang terlanjur melantik untuk membatalkannya. Peristiwa ini harus menjadi warning buat semua," katanya.

Terdapat sanksi yang diatur dalam UU Pilkada, apabila terdapat kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2).

"Dalam hal ini tentu Bawaslu mengingatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 190 UU Pilkada," demikian Lolly menambahkan.

Bunyi Pasal 190 UU Pilkada adalah; apabila terdapat kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya