Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Endus Mutasi Pejabat di Yogyakarta 6 Bulan Sebelum Pilkada, Ini Penjelasan Bawaslu

SENIN, 08 APRIL 2024 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengendus dugaan mutasi pejabat oleh pemerintah daerah Sleman dan Gunung Kidul, di masa 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, dua kabupaten di lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut telah dilakukan konsultasi bersama pemda.

"Hasil konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri yang diikuti Pemda Sleman dan Gunungkidul serta Bawaslu Sleman dan Bawaslu Gunungkidul dengan didampingi Bawaslu DIY terdapat kesimpulan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan seterusnya sampai akhir masa jabatan kepala daerah sudah tidak diperkenankan," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Senin (8/4).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat itu mengatakan, aturan larangan mutasi pejabat daerah tercantum dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Dalam waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada itu mutasi tidak bisa dilakukan lagi," kata Lolly menyebutkan inti dari bunyi pasal tersebut.

Mengacu aturan itu, Lolly menegaskan mutasi pejabat tidak diperbolehkan selama masa 6 bulan jelang Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada bulan November.

"Karenanya Daerah yang terlanjur melantik untuk membatalkannya. Peristiwa ini harus menjadi warning buat semua," katanya.

Terdapat sanksi yang diatur dalam UU Pilkada, apabila terdapat kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2).

"Dalam hal ini tentu Bawaslu mengingatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 190 UU Pilkada," demikian Lolly menambahkan.

Bunyi Pasal 190 UU Pilkada adalah; apabila terdapat kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya