Berita

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah)/Net

Politik

MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman

SENIN, 08 APRIL 2024 | 08:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang kembali menjatuhkan sanksi etik kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman sama saja mengebiri hak konstitusional warga negara.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh dalam putusan perkara bernomor 01/MKMK/L/003/2024, 02/MKMK/L/003/2024, dan 05/MKMK/L/003/2024.

"MKMK tidak berhak membatasi hak konstitusional seorang warga negara untuk membela dirinya melalui jalur hukum yang sah secara konstitusional, yakni melalui pengadilan," kata Rifyan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).


Hak hukum setiap warga sejatinya dijamin negara, seperti pengajuan gugatan demi mendapat keadilan. Termasuk gugatan Anwar Usman ke PTUN terkait putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang memuat pelanggaran kode etik dalam memutus syarat minimal usia capres-cawapres.

"Bagaimana bisa majelis kehormatan menjadikan alasan pengajuan gugatan ke pengadilan sebagai dasar menyatakan seseorang melakukan pelanggaran etik, sementara upaya Anwar Usman adalah hak yang sesuai dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," kritiknya.

Rifyan juga menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka tujuan hukum seperti manfaat, keadilan, dan kepastian hukum harus dilaksanakan.

Syarat ini mutlak untuk tegaknya sebagai sebuah negara hukum sesuai perintah perundang-undangan.

"Dalam hal ini semua warga negara harus mendapatkan kesetaraan dan atau perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak dalam mengajukan gugatan ke pengadilan," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya