Berita

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika/RMOLLampung

Presisi

Warga Lampung Diimbau Tidak Lakukan Konvoi Takbiran Keliling

SENIN, 08 APRIL 2024 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat Lampung diimbau untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol.

Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas di malam perayaan Idulfitri.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung untuk tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (7/4).


"Kami juga melarang penggunaan petasan selama takbiran guna menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketenteraman masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan damai dan aman," imbuhnya.

Sebelumnya Kapolda Lampung telah mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024. Dalam maklumat ini terdapat beberapa larangan yang secara khusus mengacu pada aktivitas yang umum dilakukan selama bulan Ramadhan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan.

Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Selain itu, Helmy juga menyoroti aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh remaja atau pemuda selama sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran.

Balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

Helmy menekankan, apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Maklumat ini disampaikan untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung. Masyarakat sebaiknya melakukan takbiran di rumah atau di tempat-tempat ibadah" pungkas Kapolda.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya