Berita

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan/Ist

Presisi

Kakorlantas Terus Pantau Titik Kemacetan di Puncak Arus Mudik

MINGGU, 07 APRIL 2024 | 03:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Puncak arus mudik Lebaran 2024 di tol Trans Jawa dan beberapa ttik lainnya terjadi pada Sabtu hingga Minggu (7/4).

Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, yang diterima redaksi, Sabtu malam (6/4).

"Untuk di tol sendiri ya kalau kita lihat angka hari ini memang hari ini baru 44.000 ya sampai dengan prediksi hari ini ada yang ke arah timur itu ada 171.000. Kemungkinan hari ini itu akan terealisasi sebagai puncak arus mudik yang ke arah arah Jawa, kemungkinan nanti masuk kepada angka 178.000," ujar Aan.


Dia juga mengungkapkan pihaknya terus memantau pergerakan arus mudik-balik baik di jalur tol, arteri, penyebrangan dan destinasi wisata.

"Kita masih terus memantau arus lalu lintas di jalan tol di arteri di wisata kemudian termasuk di penyeberangan Merak, Ketapang, Gilimanuk maupun Bakauheni," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan udara, jalur arteri dari arah barat telah mengalami peningkatan volume kendaraan yang didominasi oleh roda dua, namun dari arah timur arus lalu lintas terpantau lancar dampak dari diberlakukannya penerapan one way.

"Ini masih bisa kita kelola arus yang dari Timur ya artinya tidak ada sumbatan-sumbatan sampai  jam 03.00. secara keseluruhan untuk hari kedua operasi bisa berjalan lancar," jelas Aan.

Kendati demikian, Aan menyebut terdapat beberapa catatan di penyeberangan Merak-Bakauheni telah terjadi antrean karena kendala kapasitas yang tidak memadai di pelabuhan tersebut.

"Kita melaksanakan delaying sistem atau penundaan perjalanan mulai dari KM 13  kemarin kita kemudian di Gerbang Tol Cikupa dari 13 gerbang kita persempit menjadi 10 gerbang yang dioperasionalkan," bebernya.

Hingga saat ini, lanjut dia, untuk penerapan ganjil genap masih diberlakukan sesuai dengan SKB pada pemberlakuan rekayasa lalu lintas di kilometer nol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414.

Terkait rest area Kakorlantas berharap para pemudik untuk saling memahami dan bertoleransi saat menggunakannya, sehingga pemudik bisa bergantian saat beristirahat.

"Memang luar biasa nggak ada ya, tapi masih kita bisa kelola untuk rest area ini saya harapkan toleransi dari para pemudik ya untuk saling memahami, sehingga penggunaan rest area ini bisa bergantian, tidak memaksakan untuk masuk ke rest area silakan keluar di exit tol terdekat di situ banyak ke restoran setelah istirahat bisa masuk lagi," tutup Aan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya