Berita

Ketua Tim Hukum Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Kata Yusril, Refly Harun Kurang Canggih

SABTU, 06 APRIL 2024 | 21:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Tim Hukum Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, memberikan label kurang canggih kepada Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun.

Yusril mengatakan seperti itu lantaran menilai permintaan Refly dan Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin mendatangkan empat menteri Presiden Joko Widodo ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), malah membantah tuduhan politisasi bantuan sosial (bansos) di Pilpres 2024.

"Keterangan 4 menteri itu tidak menguntungkan kedua Pemohon, malah menjadi boomerang yang berbalik membantah tudingan mereka sendiri, padahal merekalah yang meminta MK untuk menghadirkannya," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (6/4).


"Saya kira, semua itu terjadi karena Pak Refly Harun kurang canggih meramalkan ke arah mana angin keterangan 4 menteri akan bertiup," sambung Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyindir Refly.

Bahkan, dia memandang komentar Refly di media massa pasca 4 menteri bersidang di MK, menunjukkan rasa kecewa karena tidak seperti yang diharapkan.

"Setelah jadi boomerang, wajar saja jika Pak Refly 'ngomel-ngomel' keterangan para menteri itu diibaratkannya bagaikan orang memberi laporan saja," tuturnya.

Bagi Yusril, yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, telah sesuai dengan peranan dan kedudukannya di sidang PHPU MK yaitu pemberi keterangan.

"Namanya orang memberi keterangan, melaporkan dan menerangkan, bukan mengaminkan keinginan pihak manapun," tandas Yusril nyinyir.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya