Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Arthakencana Rayatama Tambah Kepemilikan Saham AKRA

SABTU, 06 APRIL 2024 | 07:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT. Arthakencana Rayatama selaku pemegang saham pengendali PT AKR Corporindo Tbk.(AKRA), perusahaan perdagangan olahan minyak bumi, menambah porsi kepemilikan sahamnya.

Manajemen AKRA dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/4) menyampaikan bahwa PT. Arthakencana Rayatama telah membeli sebanyak 9.288.300 lembar saham AKRA di harga rata-rata pembelian Rp1.726,3 per saham pada 27 dan 28 Maret, serta 1 dan 4 April 2024.

PT. Arthakencana Rayatama juga pernah membeli sebanyak 36.658.400 lembar saham AKRA di harga rata-rata pembelian Rp1.816,2 per saham pada tanggal 21 Maret dan 22 Maret 2024. Kemudian sebanyak 40.702.300 lembar saham AKRA di harga rata-rata pembelian Rp1.806,7 per saham pada tanggal 6 Maret hingga 8 Maret 2024.


"Tujuan transaksi adalah untuk Investasi dengan kepemilikan saham langsung," terang Direktur dan Corporate Secretary AKRA, Sureh Vembu, dikutip Sabtu (6/4).

Pasca pembelian, maka kepemilikan saham PT. Arthakencana Rayatama di AKRA bertambah menjadi 12,24 miliar lembar saham setara dengan 60,987 persen dibandingkan sebelumnya sebanyak 12,232 miliar lembar saham setara dengan 60,941 persen.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya