Berita

Empat menteri Kabinet Indonesia Maju bersaksi di sidang di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)/Rep

Politik

4 Menteri Jokowi Tak Disumpah saat Bersaksi di MK, Ini Alasannya

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Empat menteri Kabinet Joko Widodo yang bersaksi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dimintai sumpah selayaknya saksi dan ahli yang diajukan pemohon dan termohon.

Empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan, alasan empat menteri pembantu Presiden Joko Widodo ini tidak diambil sumpah.


"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief.

"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini dibawah sumpah di pengadilan," sambungnya.

Keempat menteri secara bergantian memberikan penjelasan terkait tugas pokok dan fungsinya masing-masing, khususnya yang berkaitan soal pemberian bansos. Dimulai dari Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.

Pendalaman soal bansos dianggap penting karena didalilkan paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud mengarah kepada upaya untuk memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya