Berita

Mantan Dirut Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda/Ist

Hukum

Mantan Dirut Perumda Benuo Taka Energi Dijebloskan ke Rutan Samarinda

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 10:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi, Baharun Genda, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Samarinda dalam kasus korupsi yang juga menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Baharun Genda berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap.

"Untuk terpidana Baharun Genda dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp350 juta disertai uang pengganti Rp1 miliar," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (5/4).

Selain itu, kata Ali, di tempat yang sama, tim Jaksa Eksekutor juga menjebloskan Karim Abidin selaku mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

"Sedangkan terpidana Karim Abidin dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai uang pengganti Rp1,2 miliar," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Senin (1/4), Jaksa Eksekutor juga telah menjebloskan mantan Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu, Heriyanto juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar.

Dalam perkaranya, saat menjabat sebagai Bupati PPU periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud bersama DPRD dalam paripurna RAPBD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

Pada Januari 2021, Baharun melapor ke Abdul Gafur terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE, sehingga Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada Abdul Gafur yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.

Kemudian sekitar Februari 2021, Heriyanto juga melaporkan hal yang sama, sehingga Abdul Gafur memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas, dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang. Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar.



Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya