Berita

Representative Image/Net

Bisnis

KAI Bakal Denda Pemudik yang Kebablasan Stasiun Tujuan

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penumpang kereta yang sengaja turun melewati stasiun tujuan saat mudik lebaran 2024 terancam dikenakan denda hingga dilarang naik kereta lagi.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan selama perjalanan menggunakan transportasi kereta.

Menurut Joni, pihak KAI nantinya akan mengecek secara rutin di setiap perjalanan agar para penumpang mematuhi tujuan mereka yang tertera di tiket.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi check seat passenger," katanya pada  Kamis (4/4).

Adapun besaran sanksi yang dikenakan oleh penumpang  yaitu dua kali lipat dari harga tiket mereka yang dihitung melalui stasiun tujuan pada tiket serta tempat mereka diturunkan.

Jika penumpang yang sengaja melewati stasiun tujuan tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka KAI mengancam akan memberikan sanksi berat, yaitu dengan mem-banned penumpang itu dari seluruh perjalanan KA.

Penumpang tersebut, kata Joni, tidak boleh naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika pelanggaran serupa dilakukan lebih dari tiga kali, larangan naik kereta diperpanjang hingga 180 hari kalender.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini," tegas Joni.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya