Berita

Representative Image/Net

Bisnis

KAI Bakal Denda Pemudik yang Kebablasan Stasiun Tujuan

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penumpang kereta yang sengaja turun melewati stasiun tujuan saat mudik lebaran 2024 terancam dikenakan denda hingga dilarang naik kereta lagi.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga kenyamanan selama perjalanan menggunakan transportasi kereta.

Menurut Joni, pihak KAI nantinya akan mengecek secara rutin di setiap perjalanan agar para penumpang mematuhi tujuan mereka yang tertera di tiket.


"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi check seat passenger," katanya pada  Kamis (4/4).

Adapun besaran sanksi yang dikenakan oleh penumpang  yaitu dua kali lipat dari harga tiket mereka yang dihitung melalui stasiun tujuan pada tiket serta tempat mereka diturunkan.

Jika penumpang yang sengaja melewati stasiun tujuan tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka KAI mengancam akan memberikan sanksi berat, yaitu dengan mem-banned penumpang itu dari seluruh perjalanan KA.

Penumpang tersebut, kata Joni, tidak boleh naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika pelanggaran serupa dilakukan lebih dari tiga kali, larangan naik kereta diperpanjang hingga 180 hari kalender.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini," tegas Joni.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya