Berita

Ahli hukum Margarito Kamis dalam sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4)/Repro

Politik

Tegaskan Prabowo-Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi, Margarito Kamis Tantang Pemohon Bawa Bukti Konkret

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Sehingga pakar hukum Margarito Kamis yang dihadirkan tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menantang Pemohon perkara untuk memberikan bukti yang konkret terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

"Apa dasarnya orang itu (menganggap Prabowo-Gibran) tidak memenuhi syarat? Ataukah pelanggaran-pelanggaran itu sedemikian kacaunya dan konkret? Bawa ke sini buktinya," ujar Margarito dalam Sidang Lanjutan PHPU yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).


Dia justru memberikan contoh konkret mengenai dalil permohonan yang kuat dan punya dasar hukum, sehingga wajar apabila MK memproses dan kemudian mengabulkan.

"Saya tahu, di beberapa (perkara perselisihan) pilkada saya sempat menjadi ahli, tapi itu konkret. Pada waktu itu, satu pilkada, dalam perhitungan di KPU, itu rusak semua C1 (Hasil Penghitungan Suaranya), ditipeks dobel. Sudah diprotes di rekapitulasi KPU, tapi (KPU) masa bodoh, lalu di sini (MK) dipersoalkan," bebernya.

Lebih jauh Margarito memandang, perkara yang dia ikuti pada perhelatan pilkada itu lebih logis dari gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Ada dasarnya, ada peristiwa konkret yang menurut akal sehat logis untuk dicek. Jadi (Prabowo-Gibran) tidak bisa didiskualifikasi," tuturnya.

"Suka atau tidak, senang atau tidak, hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif," pungkas Margarito.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya