Berita

Ahli hukum Margarito Kamis dalam sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4)/Repro

Politik

Tegaskan Prabowo-Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi, Margarito Kamis Tantang Pemohon Bawa Bukti Konkret

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Sehingga pakar hukum Margarito Kamis yang dihadirkan tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menantang Pemohon perkara untuk memberikan bukti yang konkret terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

"Apa dasarnya orang itu (menganggap Prabowo-Gibran) tidak memenuhi syarat? Ataukah pelanggaran-pelanggaran itu sedemikian kacaunya dan konkret? Bawa ke sini buktinya," ujar Margarito dalam Sidang Lanjutan PHPU yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).


Dia justru memberikan contoh konkret mengenai dalil permohonan yang kuat dan punya dasar hukum, sehingga wajar apabila MK memproses dan kemudian mengabulkan.

"Saya tahu, di beberapa (perkara perselisihan) pilkada saya sempat menjadi ahli, tapi itu konkret. Pada waktu itu, satu pilkada, dalam perhitungan di KPU, itu rusak semua C1 (Hasil Penghitungan Suaranya), ditipeks dobel. Sudah diprotes di rekapitulasi KPU, tapi (KPU) masa bodoh, lalu di sini (MK) dipersoalkan," bebernya.

Lebih jauh Margarito memandang, perkara yang dia ikuti pada perhelatan pilkada itu lebih logis dari gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Ada dasarnya, ada peristiwa konkret yang menurut akal sehat logis untuk dicek. Jadi (Prabowo-Gibran) tidak bisa didiskualifikasi," tuturnya.

"Suka atau tidak, senang atau tidak, hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif," pungkas Margarito.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya