Berita

Petani tembakau Gorobogan/Net

Nusantara

Petani Tembakau Grobogan Dapat BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 05:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Petani tembakau Grobogan kini dapat tersenyum lantaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat mereka rasakan yang diberikan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Di tahun 2024 ini, sebanyak 6.000 petani tersebar di Grobogan bakal dapatkan bantuan tersebut. Di antaranya masyarakat Desa Nambuhan. Rata rata petani di sana mengandalkan tembakau sebagai tanaman musim kemarau mereka.

Seperti yang dilakukan Suyoto (57), salah satu warga Dusun Jetis Desa Nambuhan, dirinya mengaku sudah puluhan tahun menanam tembakau jelang kemarau tiba.


Dia mengaku di tahun 2023 dirinya sudah merasakan manfaat BLT DBHCT. Suyoto berharap dapat kembali menikmati bantuan tersebut di tahun ini.

Secara terpisah, Kepala Desa Nambuhan, Suhadi mengatakan, setiap musim kemarau tiba, banyak warga Nambuhan mengandalkan tembakau sebagai pendapatan usaha pertanian. Menurutnya tanah di Nambuhan sangat cocok untuk ditanami tembakau.

"Kualitas tembakau yang dihasilkan petani cukup bagus serta diminati oleh beberapa perusahaan rokok yang ternama di indonesia," tutur Suhadi dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (3/4)

Dia menjelaskan dari 73 usulan, sebanyak 53 mendapatkan BLT sementara 20 lainnya masuk dalam cadangan.

"Semoga pemberian BLT DBHCHT tahun 2024 ini dapat merata, petani yang dulunya di cadangan dapat merasakan bantuan," pintanya.

Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Grobogan Dwi Purwati mengaku telah mengusulkan  kurang lebih sekitar 6.000 petani tembakau untuk menerima BLT DBHCHT tahun 2024.

Bantuan tersebut, dibagikan selama empat bulan berturut sebanyak Rp300 ribu per bulan dengan total Rp1,2 juta.

"Bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia cabang Purwodadi, Grobogan," terangnya.

Menurutnya, calon penerima manfaat di tahun ini menurun dibanding sebelumnya. Di tahun 2023 penerima BLT DBHCHT sebanyak 6.800 penerima.

Dia menjelaskan, berkurangnya calon penerima manfaat BLT DBHCHT disebabkan alokasi anggaran BLT DBHCHT di tahun 2024 hanya Rp7.470.446.000 sedangkan tahun 2023 lalu mencapai Rp10,8 miliar.

"Di tahun 2023 dari 6.800 petani tembakau terdapat 47 orang batal menerima bantuan.  Hal itu disebabkan yang bersangkutan pindah tempat, meninggal, dan NIK ganda," imbuhnya.

Menurutnya BLT DBHCHT belum bisa diberikan untuk para karyawan perusahaan rokok di Grobogan, lantaran pabrik yang ada masih tergolong baru, dan belum masuk dalam pendataan terbaru.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya