Berita

Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung/RMOL

Politik

Maju Jalur Perseorangan di Pilgub Sumut, Bakal Calon Wajib Kantongi 814.046 Dukungan

RABU, 03 APRIL 2024 | 21:30 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Agenda politik lima tahunan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) akan tetap membuka peluang bagi sosok yang ingin maju melalui jalur usungan partai politik maupun dari jalur perseorangan. Untuk memenuhi syarat maju lewat jalur partai politik, bakal calon wajib mengantongi dukungan dari minimal 20 kursi di DPRD Sumatera Utara alias 20 persen dari jumlah kursi parlemen.

“Namun jika ingin maju dari jalur perseorangan, maka seorang bakal calon harus memiliki dukungan minimal sebanyak 814.046 dukungan,” kata Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi, Rabu (3/4).

Jumlah ini kata Robby didasarkan pada pasal 41 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati/walikota. Disana disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta, maka seseorang yang ingin maju wajib memiliki dukungan perseorangan sebanyak 7,5 persen.


“Jumlah DPT kita 10.853.940. Dengan demikian 7,5 persennya yaitu sebanyak 814.046,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk pemenuhan persyaratan akan berlangung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 24-26 Agustus. Sedangkan pendaftaran akan dilakukan pda 27-29 Agustus 2024.

“Format surat dukungan dapat diunduh di laman KPU Sumut,” demikian Robby Effendi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya