Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

DJP Akui Potongan Pajak THR yang Lebih Besar Sesuai dengan Ketentuan Internasional

RABU, 03 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) diakui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih besar dibandingkan bulan lainnya.

Hal tersebut terjadi seiring dengan diterapkannya metode penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa implementasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.


“Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi, berkali-kali lipat. Mungkin jawaban saya adalah memang menjadi lebih tinggi,” kata Dwi dalam Media Briefing, dikutip Rabu (3/4).

Menurut Dwi, penghitungan PPh 21 karyawan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. Di mana negara yang sudah menerapkan penghitungan TER, memang mendapatkan potongan pajak yang lebih besar yang dikenakan kepada karyawan yang mendapatkan bonus atau tambahan penghasilan.

“Kenapa kita pakai TER? Karena ini sudah sesuai internasional best practice,” jelasnya.

Menurut Dwi, penghitungan PPh dengan menggunakan TER bertujuan untuk mempermudah pemberi kerja melakukan pemotongan pajak karyawan, karena mereka hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera.

Meski demikian Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa besaran potongan pajak yang diterima oleh karyawan sepanjang tahun akan sama dengan mekanisme yang sebelumnya.

Menurutnya perbedaan hanya terdapat pada penghitungan kebijakan yang berlaku, misalnya pada ketentuan lama karyawan akan menerima potongan pajak yang lebih besar pada Desember, karena adanya penghitungan kekurangan pembayaran pajak pada periode diterimanya THR.

Sementara dengan menggunakan penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan yang lebih rendah pada periode Desember mendatang, sebab pemotongan pajak untuk THR sudah dilakukan pada periode dibayarkannya THR.

“Nanti hitungan dalam setahun di Desember akan sama persis dengan skema lama, enggak ada bedanya,” turur Yoga.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya